SURABAYA, -Untuk meningkatkan disiplin dan menambah wawasan tentang Hukum, seluruh Prajurit , PNS dan Anggota Persit Korem 084/BJ, menerima Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya. bertempat di Aula Bhaskara Makorem 084/Bj, Jln Ahmad Yani No. 1 Surabaya. Senin(18/07/2022)
Kegiatan penyuluhan hukum ini merupakan Program Kerja dari Kumdam V/Brawijaya, sebagai penyegaran tentang segala ketentuan hukum yang berlaku di lingkungan Militer.
Dalam Sambutannya Komandan Korem 084/Bhaskara Jaya, Brigjen TNI Widjanarko, S.Sos., yang dibacakan oleh Kasrem 084/BJ Kolonel Inf H Sugiyono, S. Sos, M.Si.menyampaikan, "bahwa selaku Danrem 084/BJ mengucapkan selamat datang di Makorem 084/BJ kepada tim penyuluh dari Kumdam V/Brawijaya yang telah meluangkan waktunya untuk hadir memberikan penyuluhan hukum kepada para prajurit, PNS, serta Persit KCK Koorcab Rem 084 PD V/Brawijaya.
Tema penyuluhan hukum pada kali ini, "Melalui penyuluhan hukum kita tingkatkan kesadaran hukum untuk prajurit guna meminimalisir tingkat pelanggaran hukum di satuan TNI-AD" sebagaimana tema tersebut maka perlu saya sampaikan sampai saat ini masih terjadi perbuatan yang menyimpang dari norma-norma hukum dan peraturan perundang undangan, untuk itu perlu dilakukan kegiatan penyuluhan hukum seperti saat ini guna menyegarkan kembali pengetahuan tentang perundang undangan sehingga kita sadar diri dan tahu sehingga tidak melanggar sesuai dengan ketentuan.
"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan angka pelanggaran di Satuan Jajaran dan Wilayah Korem 084/BJ dimasa mendatang dapat lebih ditekan dengan baik sehingga tugas pokok Korem 084/BJ dapat tercapai dengan baik".Harap Danrem.
Ketua Tim Penyuluhan Hukum dari Kumdam V/Brawijaya Letkol Chk andi asfar badarudin S.H M.H menyampaikan, "kegiatan penyuluhan hukum kepada para prajurit dan PNS serta persit Korem 084/BJ ini bertujuan agar lebih tertib dalam melaksanakan tugasnya sehari hari dan tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat merugikan diri sendiri maupun satuan"Ujarnya.
“Penyuluhan hukum ini bertujuan agar setiap pesonel memahami hukum dan tidak melakukan pelanggaran yang dapat merugikan diri pribadi maupun satuan ” tegas Letkol CHK Andi
"Dengan mengetahui ketentuan hukumnya maka diharapkan personel berpikir positif untuk tidak melakukan pelanggaran karena akan merugikan diri pribadi, keluarga maupun satuan" .PungkasNya(*)