SURABAYA - Unit Jatanras bersama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Surabaya, setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya menetapkan 3 Alumni SMAN 7 Surabaya sebagai tersangka.
Untuk diketahui, Tiga pelaku penganiayaan tersebut terhadap 3 siswa SMK Dr Soetomo beberapa waktu lalu. Mereka adalah ARM (18 tahun) warga Tambaksari, EAF (18 tahun) warga Bubutan, dan DAK (18 tahun) warga asal Tambaksari Surabaya.
AKBP Mirzal Maulana Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya melalui Kanit Jatanras IPTU Aldhino Prima mengungkapkan, kejadian berawal pada. Sabtu (30/07/2022), saat itu SMK Dr. Soetomo lawan SMAN 7 Surabaya, mengikuti pertandingan futsal di Kampus Unesa Surabaya.
"Setelah pertandingan tersebut, dimulai dan sampai batas waktu yang sudah ditentukan sesuai pertandingan futsal pada umumnya, salah satu lawan dari SMK Dr. Soetomo tersebut kalah, " urainya.
Iptu Aldino menambahkan, Akhirnya antar supporter saling mengejek dan sempat terjadi keributan disekitaran lokasi pertandingan tersebut, namun pada saat itu bisa diredam atau dibubarkan oleh pihak keamanan setempat.
"Karena tidak terima diejek, siswa dari SMK Dr. Soetomo tersebut, menghadang pihak SMAN 7, didepan Gelora Pancasila Surabaya, dari situ akhirnya terjadilah perkelahian antar pelajar, kemudian bisa dilerai oleh masing-masing pihak, " jelas Aldino.
Kemudian sambung Aldino, Salah satu dari pelajar SMK Dr. Soetomo berinisial D (korban) mengirim video ejekan ke salah satu pelajar SMAN 7, selanjutnya oleh C dibagikan video tersebut, ke grup pelajar SMAN 7 dan menyebar ke alumni SMAN 7 Surabaya.
"Salah satu korban D saat itu, dihubungi oleh nomer dari alumni SMAN 7, Salah satunya dimintai klarifikasi dengan diajak bertemu di tempat warkop Jalan Koblen Surabaya, " kata dia.
Masih Aldino, selanjutnya pelaku AR mengajak D bergeser dari tempat tersebut, yaitu didepan SMA Pringadi Surabaya, di situ teman - teman AR sudah ada di lokasi, kemudian terjadilah pengeroyokan atu penganiayaan terhadap D dan S di Jalan BKR Pelajar samping SMA Negeri 9, untuk Handphone dari D digunakan untuk menelfon salah satu teman bernama R (korban).
"Setelah R datang disitulah terjadi penganiayaan secara bersama-sama oleh pelajar dan alumni SMAN 7 terhadap D, S dan R, " Imbuh Aldino.
Berdasarkan adanya laporan pengeroyokan dan penganiayaan tersebut, anggota Jatanras melakukan serangkaian penyelidikan dan berkoordinasi dengan pihak korban dan SMAN 7 kemudian didapatkan petunjuk, identitas kepada para pelaku selanjutnya pada, Jumat (5/08/2022), 3 pelaku berhasil diringkus.
Selain mengamankan 3 pelaku polisi juga barang bukti berupa, 1 lembar hasil Visum et repertum yang dikeluarkan Rumah sakit Samsuri Moertoyoso (Bayangkara) Polda jatim dan 1 buah jaket sesuai yang dipakai pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatannya 3 pelaku dijerat dengan pasal UU RI No. 35 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 170 KUHP.