Surabaya - Akhmad Muzakki, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, mendatangi Sentra Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Senin (5/8) pukul 09.00.
Kedatangan JPU bertujuan secara resmi melakukan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas Gregorius Ronald Tannur yang sebelumnya didakwa "membunuh" kekasihnya bernama Dini Sera Afrianti.
Terkait Kejari Surabaya mengajukan secara resmi upaya hukum kasasi, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Agustian Sunaryo, angkat bicara.
"Setelah jaksa melakukan pendaftaran upaya hukum kasasi maka kejaksaan akan melakukan ekspose untuk menentukan materi memori kasasi, " ujarnya di kantor Kejati Jatim. Senin (5/8/2024) siang.
“Setelah resmi didaftarkan, kita memiliki waktu 14 hari untuk menyerahkan memori kasasi, ” kata Aspidum.
Aspidum juga mengatakan bahwa memori kasasi tidak ada bukti baru yang diserahkan, namun memfokuskan bukti-bukti yang jaksa ajukan di persidangan yang tidak dipertimbangkan majelis hakim.
“Jadi bukti-bukti yang sudah ada, fakta-fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan oleh hakim dalam putusannya itu saja, " ujarnya.
"Poin yang diajukan dalam memori kasasi adalah pihak JPU tidak sependapat dengan vonis hakim, karena sejak awal jaksa sudah melakukan ekspose dari hasil CCTV kemudian hasil keterangan ahli, " ujarnya.
"Dan dari visum adanya lindasan dihati dan juga tulang iga patah dan juga keterangan saksi-saksi yang ada tempat kejadian, " jelas Aspidum.
“Dan pasal-pasalpun sudah kita lapis, jadi mulai pembunuhan, penganiayaan dan juga kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia. Jadi pasal sudah berlapis, ” pungkasnya.@Red.