Lawu Ds, Perhutani - (16/01/2024) | Jalin Koordinasi Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Lawu Ds silahturahmi ke Kejaksaan Negeri (Kajari) Madiun dalam rangka penanganan menindak lanjuti Gangguan Keamanan Hutan (GUKAMHUT) di wilayah hutan kabupaten Madiun, bertempat di Kantor Kejari Madiun, Senin (15/01/2024).
Hadir dalam kegiatan Wakil Administratur KPH Lawu Ds Yudiono , Adm KPH Madiun Panca Putra M. Sihite beserta jajaran dan Adm KPH Saradan Wisik Sugiarto beserta jajaran dan Kepala Kejaksaan Negeri Madiun Oktario Hartawan Achmad, S.H., M.H..
Administratur KPH Lawu Ds melalui wakinya, Yudiono ditempat terpisah mengatakan tujuan koordinasi tersebut untuk melanjutkan sinergi antara Perhutani dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Madiun di bidang hukum dan tata usaha negara dalam penanganan gangguan Gukamhut, ” ungkapnya.
Yudiono berharap semoga kerja sama sudah terjalin baik anatar Perhutani dengan Kejari Madiun yang tidak hanya terbatas pada kerja sama bidang perdata namun juga pada program-program lainnya seperti kegiatan penyuluhan hukum, ” Tutup Yudiono
Kajari Kabupaten Madiun, Oktario Hartawan Achmad menyampaikan terimakasih atas kunjungan rombongan dari Perhutani ke kantor Kejari Madiun, kami sangat mendukung dan bahwa kerjasama selama ini sudah terjalin baik. Dari pertemuan ini akan ditindaklanjuti dengan penandatangan naskah kesepahaman dalam bentuk Memorandum of Understanding (MoU), ungkapnya.
“Hutan negara harus kita jaga, karena kelestarian hutan sebagai penyeimbang lingkungan menjadi tanggung jawab bersama agar terjaga kelestariannya, ” pungkasnya.@Red.