SURABAYA - Nasib apes seorang pemuda ini, mereka salah satu penghuni kost di Surabaya, dibekuk anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, lantaran kepergok merekam tetangganya yang sedang mandi.
Satu pelaku yang berhasil di amankan Polisi tersebut, FA (28 tahun) ia merupakan tinggal di kost, setelah melakukan aksi bejatnya dengan sengaja merekam seorang perempuan yang sedang mandi.
Dikatakan, Mirzal Maulana S.I.K., S.H., M.M., M.H. Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Pelaku FA dilaporkan oleh korbannya WN (29 tahu), setelah ketahuan merekam wanita saat tengah mandi di dalam kamar mandi kos-kosan di wilayah Surabaya barat.
"Kejadian tersebut berawal pada Minggu (19/06/2022) sore, di rumah kost wilayah Surabaya Barat, WN memergoki pelaku merekam dirinya saat mandi, lewat ventilasi udara tersebut, " kata Mirzal.
Mirzal menambahkan, Seketika itu korban sontak langsung berteriak kencang. Kemudian dari anak pemilik kost mendengar dan melihat FA melarikan diri, setelah itu kita amankan FA, dari ponsel milik FA kami menemukan video HOT adegan mandi WN tersebut, dan video penghuni kost lainnya.
"Dari kejadian tersebut, WN tidak terima dan melapor ke Mapolrestabes Surabaya, Unit PPA Satreskrim Polrestabes Surabaya, tidak berselang lama pelaku FA, langsung kita diringkus, " jelas Mirzal.
Kanit PPA Polrestabes Surabaya AKP Wardi, mengungkapkan, pelaku sudah merekam lebih dari dua kali, semua itu adalah tetangga penghuni kost. Pelaku mengaku hanya untuk konsumsi pribadi saja.
"Pelaku FA melakukan kelakuan bejatnya, dengan merekam menggunakan kamera Handphone setelah itu, semua video disimpan di flashdisk miliknya, " ucap Wardi.
Wardi menjelaskan, Penangkapan FA dilakukan saat itu juga setelah adanya laporan dari korban WN memergoki WN yang lagi mandi dan ada rekaman video.
Selain mengamankan FA, polisi menyita barang bukti flashdisk milik pelaku yang terdapat rekaman berisi video wanita yang lain tengah mandi.
Video yang berhasil direkam pelaku dengan orang yang berbeda-beda tetapi semua adalah tetangga satu kostnya.
Atas perbuatannya, FA (28) terancam Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman maksimal 12 tahun. (*/Jon)