SURABAYA - FISIP UIN Sunan Ampel Surabaya melakukan terobosan cerdas dan strategis untuk menyelenggarakan Pelatihan dan Pendidikan Mediator Bersertifikat (PPMB) di wilayah Provinsi Jawa Timur dan sekitarnya dengan menggandeng Pusat Hukum dan Resolusi Konflik atau PURAKA.
Kesepakatan kedua belah pihak tertuang dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) yang ditandatangai oleh Dekan FISIP UINSA, Dr. Abdul Chalik, M.Ag. dan Chairman PURAKA, Ahmad Zazali, S.H., M.H. di Kota Bogor, Jawa Barat, pada tanggal 1 Desember 2022.
Selain bersepakat untuk memberikan fasilitasi pelatihan mediator bersertifikat, kedua pihak juga akan melakukan koordinasi dan sosialisasi tentang konsep layanan PPMB kepada publik yang dapat dilaksanakan secara daring, tatap muka, maupun keduanya (hybrid). Adapun tanggung jawab untuk menyiapkan kurikulum PPMB dan pengajarnya, berada pada pihak PURAKA selaku lembaga penyelenggara pelatihan dan pendidikan sertifikasi profesi mediator di Indonesia yang termaktub dalam SK KMA RI No. 260/KMA/SK/XII/2021.
PKS yang ditandatangani di hari pertama bulan Desember tersebut, sebetulnya merupakan lanjutan dari kesuksesan penyelenggaraan PPMB selama enam hari pada tanggal 25 hingga 31 Agustus yang lalu. Pada kegiatan PPMB yang dilangsungkan di hotel Greensa Inn Sidoarjo, FISIP UINSA berhasil meluluskan 14 dosen sebagai mediator bersertifikasi.
Para mediator bersertifikasi ini secara legal berhak melaksanakan kegiatan-kegiatan mediasi sebagai upaya dalam penyelesaian sengketa dan bahkan dapat menjadi Mediator Non-Hakim yang terdaftar di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama.
Delegasi FISIP UINSA berpose bersama manajemen PURAKA setelah penandatanganan PKS di kawasan Perkantoran Bukit Cimanggu City, Tanah Sareal, Kota Bogor, Jawa Barat.
Dengan dijalinnya PKS antara FISIP UINSA dan PURAKA selama tiga tahun kedepan, kesempatan untuk dapat melakukan pelatihan-pelatihan dan pengembangan skill mediator yang tersertifikasi bagi para dosen dan mahasiswa FISIP sangat terbuka lebar. Secara tersurat, PKS tersebut juga menyebutkan pemberian asistensi dan magang bagi mediator alumni PPMB.
Dengan demikian, PKS ini secara pasti bakal menjembatani para mahasiswa untuk mendapatkan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI) yang tersertifikasi di level nasional dan bahkan membuka peluang lebar bagi pelaksanaan kegiatan magang dalam kurikulum merdeka belajar (MBKM) sebagaimana digaungkan oleh pemerintah saat ini. Semoga terobosan strategis ini dapat dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh para sivitas akademika FISIP UINSA serta publik Jawa Timur pada umumnya. (qobid)