Surabaya - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik, dan dua hakim anggota yakni Mangapul dan Heru Hanindyo memutus atau memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur Terdakwa "Pembunuhan" kekasihnya bernama Dini Sera Afianti.
Atas putusan bebas ini, banyak pihak yang kecewa dan merasa ada "sesuatu" atas putusan bebas tersangka "Pembunuhan" ini.
Salah satu pandangan dan pendapat tajam terlontar dari pengamat hukum asal Surabaya, Didi Sungkono, S.H., M.H..
Menurut Didi Sungkono, Putusan bebas yang diberikan oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya tidak tepat, apalagi sudah terang benderang pokok permasalahan dan asal muasal perkaranya.
"Dalam hukum itu harus ada "Etika" karena itu cerminan dari suatu perilaku hakim yang mana hakim ibarat dari wakil Tuhan didunia ini. Garda terakhir bagi korban untuk mencari sebuah keadilan apapun profesi korban, harus mendapatkan keadilan, " ujar Didi Sungkono, Jumat (26/7/2024) siang.
"Ini yang namanya tidak Profesional dan perlu dikaji secara mendalam karena sudah mencederai rasa keadilan bagi keluarga korban yang ditinggalkan dan masyarakat, " lanjut Didi.
Didi Sungkono mengatakan pembebasan tersangka patut diduga ada Pat Gulipat, antara keluarga Terdakwa dengan oknum hakim tersebut.
"Etika profesi hukum ini sangat penting karena kalau hakim sudah tidak bernurani seperti ini akan rusak tatanan hukum. hakim harus obyektif dalam menangani sebuah perkara, " ujarnya.
"Hakim harus mempunyai kualifikasi, sikap, kemanusiaan, sikap keadilan mampu menggali, menganalisa dan bernurani dalam menegakkan sebuah Marwah hukum yang beradab berkeadilan dan bermartabat, " tegasnya.
"Kalau ini bermartabat nya dimana?. Keadilannya dimana?. Ketua PN Surabaya harus menjelaskan kepada masyarakat bukan "Bungkam" dan melakukan GERATUM (Gerakan Tutup Mulut), " ujar Didi Sungkono.
Baca juga:
Atasi Antrean, Pertamina Siapkan SPBU Mobile
|
Lebih lanjut Didi Sungkono menambahkan, "Komisi Yudisial harus periksa oknum hakim-hakim tersebut. Ini sangat mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Jangan abaikan suara rakyat. Anda-anda sebagai hakim bolehlah sebagai wakil Tuhan, tapi perlu anda ingat suara Netizen, suara rakyat adalah suara Tuhan."
"Berapa banyak tokoh, pejabat di negeri ini yang tumbang karena tidak mendengar suara rakyat. Awasi perilaku hakim-hakim ini. Cek n ricek hartanya, tabungannya, mobil-mobilnya. Berapa gajinya karena ada dugaan perbuatan "culas" dalam memberikan sebuah keputusan, kalau bersih ngapain risih, " pungkas Didi Sungkono.
Perlu diketahui, pada Persidangan di gelar di pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Rabu (24/7/2024), hakim Erintuah Damanik membebaskan Gregorius Ronald Tannur, terdakwa "Pembunuhan" Dini Sera Afianti, kekasih terdakwa.
"Mengadili, Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa penuntut umum, Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan, Memerintahkan untuk membebaskan terdakwa segera setelah putusan ini dibacakan, " ujar Erintuah Damanik saat itu
Padahal dalam sidang sebelumnya pada Kamis (27/6/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzaki dari Kejari Surabaya, Menuntut Terdakwa Gregorius Ronald Tannur 12 tahun penjara.
"Menuntut, Supaya Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “pembunuhan” sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum, " kutip tuntutan JPU.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun, " tuntutan JPU.
Sesuai dakwaan JPU, Terdakwa Gregorius Ronald Tannur pada hari Rabu (4/10/2023) sekitar pukul 00.26 WIB, di Lenmarc Mall dengan sengaja merampas nyawa orang lain.
Awalnya pada hari Selasa (3/10 2023) sekira pukul 19.00 WIB korban Dini Sera Afianti dihubungi oleh Ivan Sianto melalui pesan WhatsApp untuk diajak karaoke di Blackhole KTV.
Korban menyetujui ajakan Ivan, selanjutnya sekira pukul 21.40 WIB, korban datang bersama Terdakwa untuk bergabung dengan Ivan, Rahmadani Rifan Nadifi, Eka Yuna Prasetya, dan Allan Christian di room 7 Blackhole KTV yang berada di Lenmarc Mall jalan Mayjend Jonosewojo Surabaya.
Tidak lama kemudian sekitar pukul 22.10 WIB datang Hidayati Bela Afista alias Bela untuk bergabung dengan yang lainnya.
Di dalam Room Nomor 7 tersebut, mereka berkaraoke dan meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose secara bergantian namun korban sempat menolak dengan alasan jika mabuk akan bertengkar dengan Terdakwa. Akan tetapi korban tetap meminum minuman beralkohol jenis Tequilla Jose tersebut.
Selanjutnya pada hari Rabu (4/10/2023) sekira pukul 00.00 WIB Ivan Sianto, Rhamadani, beserta Bela meninggalkan Room Nomor 7 dikarenakan Bela sudah mabuk berat.
Sekira pukul 00.10 WIB korban bersama Terdakwa meninggalkan Room Nomor 7 dimana pada saat meninggalkan Room Nomor 7 tersebut Terdakwa membawa botol Tequilla Jose yang ada sisa minumannya.
Pada saat di depan lift untuk turun ke parkiran mobil terjadi cekcok antara korban dengan Terdakwa. Kemudian saat di dalam lift korban menampar Terdakwa, lalu Terdakwa mencekik leher korban dan berusaha menjauhkan pukulan korban terhadap Terdakwa.
Terdakwa menendang kaki kiri korban sehingga korban terjatuh di dalam lift lalu korban menarik baju Terdakwa yang membuat Terdakwa langsung memukul korban dibagian kepala menggunakan botol Tequilla yang dibawa oleh Terdakwa.
Setelah sampai di basement terjadi cek cok antara korban dengan Terdakwa mengenai siapa yang memulai memukul duluan saat di dalam lift tersebut.
Kemudian Terdakwa bersama korban kembali masuk ke Blackhole KTV untuk menanyakan rekaman CCTV yang ada dalam lift.
Namun dijawab oleh Steven Yosefa tidak memiliki rekaman CCTV didalam lift, karena CCTV tersebut masuk dalam manajemen mall bukan wewenang Blackhole KTV.
Selanjutnya korban dan Terdakwa turun kembali melalui lift menuju parkiran melihat ruangan manajemen mall untuk menanyakan CCTV di dalam lift, namun saat itu tidak ada orang dan gelap.
Kemudian korban tetap menunggu di parkir basement sambil menuju mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON milik Terdakwa sambil bermain Handphone dan mengirim voice note ke Ivan Sianto.
Sedangkan Terdakwa naik kembali ke Blackhole KTV untuk menanyakan lagi perihal CCTV di dalam lift karena ruang manajemen mall sudah gelap.
Kemudian Terdakwa bertemu lagi dengan Steven Yosefa dan dijawab kembali tidak ada, lalu Terdakwa turun ke basement dan menuju mobil.
Saat menuju mobil tersebut Terdakwa melihat korban sedang duduk selonjor di sebelah kiri mobil bagian pintu depan, lalu Terdakwa langsung masuk ke mobil Innova bagian pengemudi dan ketika Terdakwa sudah di dalam mobil menanyakan kepada korban ”mau pulang atau tidak?”.
Tetapi karena tidak ada respon atau jawaban dari korban membuat Terdakwa semakin kesal dan emosi sehingga Terdakwa sengaja langsung menjalankan mobil Innova nya ke arah kanan dimana saat itu Terdakwa mengetahui posisi korban sedang bersandar di mobil sebelah kiri.
Seharusnya Terdakwa dapat mengetahui akibat perbuatannya apabila Terdakwa menjalankan mobilnya belok kearah kanan dengan posisi korban bersandar di badan mobil akan membuat tubuh korban ikut bergerak mengikuti laju mobil.
Namun karena Terdakwa merasa kesal dan emosi, Terdakwa tetap menjalankan mobilnya sehingga mobil yang dikemudikan Terdakwa melindas korban
Selanjutnya setelah Terdakwa merasakan sesuatu terjadi pada mobilnya, sehingga Terdakwa turun dan melihat korban yang sudah tergeletak di tengah jalan.
Karena ada mobil yang dikendarai I Nyoman Budi Darma Kangin yang akan keluar terhalang oleh mobil Terdakwa, kemudian Terdakwa masuk mobil lagi untuk memajukan mobilnya menjauhi korban dan memarkir mobilnya sehingga I Nyoman Budi bisa lewat.
Saat berada di pos portal parkir saksi I Nyoman Budi mengatakan kepada Mubarok bahwa “ada seorang perempuan tergeletak, "tolong dibantu”. Mubarok memberitahu Agus Santoso sebagai pengawas secure parkir
Selanjutnya Mubarok bersama dengan Fajar Fahrudin, Imam Subekti dan Agus Santoso mendatangi korban yang tergeletak di tengah jalan parkir basement.
Saat berada di basement, Mubarok, Fajar Fahrudin, Imam Subekti, dan Agus Santoso melihat mobil Toyota Innova warna abu-abu nopol B-1744-VON yang masih menyala dan Terdakwa berada didalam mobil.
Kemudian saksi Imam Subekti mengambil dokumentasi korban untuk ditanyakan kepada Blackhole KTV, lalu Terdakwa keluar mobil Innova dan mengambil dokumentasi.
Kemudian Fajar Fahrudin dan Agus Susanto menanyakan kepada Terdakwa apakah kenal dengan korban lalu dijawab Terdakwa “tidak kenal”.
Selanjutnya Fajar Fahrudin dan Agus Susanto, serta Mubarok berinisiatif memindahkan korban ke pinggir agar tidak menghalangi jalan.
Lalu datang Imam Subekti bersama dengan Steven Yosefa mengatakan bahwa Steven Yosefa melihat Terdakwa waktu datang ke Blackhole KTV bersama dengan korban yang tergeletak tersebut.
Akhirnya Terdakwa mengakui kenal dengan korban kemudian Terdakwa mengambil barang-barang milik korban dan mengangkat korban untuk ditaruh di baris belakang belakang mobil Innova milik Terdakwa.
Lalu Terdakwa mengendarai mobilnya meninggalkan parkiran Lenmarc sekitar pukul 01.10 WIB.
Terdakwa membawa korban ke Apartemen Orchad Tanglin dan pada saat di lobby, Terdakwa mengambil kursi roda lalu menaruh korban di kursi roda tersebut dan dititipkan ke petugas security yaitu Mohammad Mustofa.
Selanjutnya Mohammad Mustofa meminta identitas Terdakwa, akan tetapi Terdakwa menolak dan Terdakwa langsung pergi.
Kemudian Hermawan melihat dari CCTV mobil Terdakwa naik ke lantai parkiran mobil, dan Terdakwa masuk ke dalam kamar Orchad 31-12 milik korban.
Lalu Mohammad Mustofa dan Hermawan naik ke kamar korban untuk menyusul Terdakwa lalu terdakwa dimintai keterangan dan pertanggungjawaban terhadap korban yang ada di lobby bawah.
Kemudian Terdakwa turun ke lobby dan melihat kondisi korban sudah tidak bernafas.
Selanjutnya datang Retno Happy Purwaningtyas yang kenal dengan korban berinisiatif membawa korban ke rumah sakit.
Hermawan mengangkat korban untuk ditaruh di mobil Innova milk Terdakwa di kursi depan sebelah pengemudi, lalu berangkat menuju ke Rumah Sakit National Hospital.
Setelah berada di lobby UGD Rumah Sakit National Hospital di cek oleh dr. Felicia Limantoro dimana korban masih duduk di mobil dan diketahui bahwa korban sudah tidak bernafas,
Kemudian dr. Felicia Limantoro melakukan pemeriksaan menggunakan alat Defibrilator (alat kejut listrik) yang berfungsi untuk mengecek irama detak jantung korban dan hasilnya kondisi jantung korban “Asystole” yang berarti korban sudah tidak mempunyai denyut jantung.
Selanjutnya untuk memastikan dr. Felicia Limantoro memeriksa pupil korban dan diketahui reflek mata korban terhadap cahaya negatif sehingga dr. Felicia menyarankan kepada pengantar korban agar dibawa IKF RSUD Dr. Soetomo karena termasuk dalam kategori kematian yang tidak wajar.
Di RSUD Dr. Soetomo dilakukan autopsi terhadap korban oleh dr. Renny Sumino, Sp.F.M., M.H., dan sesuai dengan Visum et Repertum No. KF. 23.0465 diperoleh kesimpulan sebagai berkut :
Jenazah berjenis kelamin perempuan, berusia antara dua puluh tahun hingga tga puluh tahun, panjang badan seratus lima puluh sembilan sentimeter, warna kulit sawo matang.
Pada pemeriksaan luar ditemukan Pelebaran pembuluh darah pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata, bintik perdarahan pada selaput lender kelopak mata dan selaput keras bola mata.
Kebiruan pada ujung jari-jari dan kuku tangan kanan dan kiri, pucat pada ujung jari-jari dan kuku kaki kanan dan kiri, kelainan di atas lazim ditemukan pada mati lemas.
Luka lecet pada dada, perut, lengan atas kiri, tungkai atas kanan dan kiri, tungkai bawah kiri akibat kekerasan tumpul. Luka memar pada kepala, telinga kiri, leher, dada, perut, punggung, anggota gerak atas kanan, lengan atas kiri dan tungkai atas kiri akibat kekerasan tumpul.
Pada pemeriksaan dalam ditemukan Pelebaran pembuluh darah pada otak, usus halus, usus besar akibat mati lemas resapan darah pada kulit bagian dalam kepala.
Resapan darah pada kulit bagian dalam leher, resapan darah pada otot dada, resapan darah pada tulang iga kedua, ketiga, keempat dan kelima kanan, luka memar pada baga bawah paru kanan dan hati akibat kekerasan tumpul, dan luka robek pada hati akibat kekerasan tumpul.
Perdarahan pada rongga perut kurang lebih 1200 ml. Pada pemeriksaan tambahan ditemukan alkohol pada lambung dan darah.
Pelebaran pembuluh darah pada otak besar, hati, ginjal kanan dan ginjal kiri, peerdarahan pada tempat pertukaran udara paru kanan bawah dan paru kiri atas.
Sebab kematian karena luka robek majemuk pada organ hati akibat kekerasan tumpul sehingga terjadi perdarahan hebat.
Perbuatan terdakwa tersebut diatas, diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan Pasal 338 KUHP.@Red.