SURABAYA - NAPZA (narkotika, psikotropika, dan zat adiktif) adalah zat atau obat berbahaya yang berasal dari tanaman maupun bukan tanaman dan dapat memengaruhi kondisi kejiwaan atau psikologi seseorang, baik secara pikiran, perilaku, maupun perasaan seseorang. Orang yang mengonsumsi NAPZA akan merasakan ketergantungan terhadap obat ini sehingga dapat menimbulkan efek samping jangka panjang.
Kementerian Kesehatan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (UNAIR) berkolaborasi bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur menyelenggarakan talkshow KUPAS TUNTAS NAPZA: “Generasi 5.0 sebagai Agent of Change Indonesia Bebas NAPZA, Siapa Takut? Wujudkan Generasi Harapan Indonesia Bersinar Tanpa NAPZA” pada Minggu (2/10/2022). Talkshow yang diadakan secara hybrid itu mengundang tiga narasumber dari BNNP Jawa Timur.
Narasumber pertama, Anne Putri Harini SIKom, memaparkan pemberdayaan alternatif sudah dilakukan oleh BNN yang menyasar kawasan-kawasan rawan narkotika. Di Jawa Timur sendiri, sambung Penyuluh Narkoba Ahli Muda BNNP Jawa Timur itu, ada 1.162 kawasan.
Talkshow dilanjutkan dengan penyampaian dari narasumber kedua, Sofi Silvia Sulistiani PSKom, tentang pemberantasan tindak pidana NAPZA.
Baca juga:
Tradisi lepas sambut Komandan Korem 084/BJ.
|
“Kami melakukan pemberantasan berbasis teknologi, karena sekarang kurir dan bandar narkoba semakin canggih. Di bidang pemberantasan juga memberantas tindak pidana pencucian uang untuk memiskinkan para pelaku tindak pidana narkotika ini, ” tutur Kepala Seksi Pengawasan Tahanan dan Barang Bukti BNNP Jawa Timur tersebut.
Sofi mengatakan untuk memberantas tindak pidana NAPZA, BNN melakukan koordinasi dengan pihak-pihak seperti Kejaksaan, Pengadilan, dan instansi-instansi lain. Sofi juga mengajak para mahasiswa untuk membantu mengawal pemberantasan NAPZA melalui aplikasi SIMPEL BNNP Jawa Timur yang ada di Google Play Store.
“Apabila ada kecurigaan terhadap teman yang mungkin memiliki ciri-ciri (sebagai pengguna NAPZA, Red), langsung melapor kepada BNN. Informasi dari kalian akan sangat membantu kami, ” ujar Sofi.
Narasumber ketiga, dr Poerwanto Setijawargo, menjelaskan untuk menindaklanjuti para pengguna dan pecandu NAPZA diperlukan rehabilitasi. Menurut Poerwanto, rehabilitasi bertujuan untuk memulihkan, bukan menyembuhkan. Rehabilitasi, lanjut Poerwanto, ada beberapa tahapan.
“Yang pertama tahap screening. Screening boleh dilakukan oleh warga sendiri. Setelah itu screening-nya diasesmen, baru dilakukan perawatan secara medis maupun sosial. Perawatannya minimal tiga bulan dan bisa dilakukan rawat jalan maupun rawat inap, ” terang Koordinator Bidang Rehabilitasi BNNP Jawa Timur tersebut.
Anne melanjutkan dengan menjelaskan pembagian golongan narkotika. Pada narkotika golongan I, jelas Anne, narkotika tidak boleh digunakan meskipun untuk kepentingan medis, namun boleh digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Narkotika golongan I, sambungnya, memiliki efek samping ketergantungan tinggi.
“Narkotika golongan II yang ketergantungannya sedang boleh digunakan untuk kepentingan medis sesuai dengan anjuran dokter dan dosis yang disesuaikan. Narkotika golongan III yang ketergantungannya ringan boleh digunakan untuk terapi dan rehabilitasi sesuai resep dokter, ” papar Anne.
Anne menjabarkan contoh narkotika golongan I yaitu ganja, sabu-sabu, ekstasi, heroin, kokain, dan tembakau gorilla; narkotika golongan II misalnya morfin, petidin, fentanyl, dan metadon; serta narkotika golongan III contohnya kandungan dalam obat-obatan penghilang rasa nyeri. (*)
Penulis: Dewi Yugi Arti
Editor: Feri Fenoria