Surabaya, - Bertempat di Halaman Kantor Kec. Tandes Kelurahan Balongsari dalam rangka mengimplementasikan Sesuai Imendagri No 15 Tahun 2021, Kep Gubernur Jawa Timur 18/379/KPTS/013/2021 dan Surat Edaran Walikota No: 443/7787/436.8.4/2021 Tentang PPKM Level 1 Covid-19 di Kota Surabaya, Jumat (30/9/2022).
Serka muji Babinsa kelurahan balongsari Koramil 0830/05 Tandes mengatakan, kegiatan yustisi PPKM ini dimulai pukul 09.20 WIB s.d selesai dengan melibatkan personel gabungan dari Koramil, Polsek, Satpol PP Kecamatan Tandes dan Satpol PP Kelurahan Balongsari.
Untuk tempat operasi/yustisi kita lakukan di Jl. Balongsari, dengan sasaran warga masyarakat yang sedang melakukan vaksin di Puskesmas Balongsari, ucapnya.
Operasi ini bertujuan untuk memberikan himbauan dan edukasi kepada warga yang sedang melaksanakan Vaksin untuk tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam setiap aktifitas sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid 19, imbuhnya.
Dari hasil kegiatan yustisi atau pengawasan yang kita lakukan bersama tiga pilar dilapangan tidak ditemukan warga yang melanggar prokes, jadi nilai kesadaran dan kepedulian masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan sudah cukup tinggi, pungkasnya.